Gelper Alexsis Diduga Berkedok tempat penjudian Wahana Anak Masih Beroperasi di Kota Batam, Publik menpertanyakan," Siapa Oknum yang Membekingi?


Batam"Faktasuara news.com.              praktik Gelanggang Permainan judi (Gelper) yang diduga berkedok aktivitas perjudian kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan gelper Alexsis di top 100  TEMBESI kecamatan sagulung. 

Diduga tidak memiliki perizinan lengkap sebagai tempat permainan hiburan, aktivitas di dalam gelper diduga penjudian 303 KUHP  dan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya permainan yang menawarkan hadiah tertentu, termasuk rokok, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik perjudian terselubung. Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Yang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat adalah mengapa aktivitas yang telah lama dikeluhkan warga ini seolah tetap berjalan tanpa penindakan yang terlihat. 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan mendorong publik mempertanyakan apakah terdapat pembiaran atau dugaan perlindungan oleh oknum tertentu. 

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang independen dan profesional.

Sejumlah pemerintah,hukum menilai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mengusut bukan hanya dugaan praktik perjudian, tetapi juga menelusuri apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan oknum yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berlangsung.

 Apabila memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka. 

Namun apabila ditemukan pelanggaran, siapapun yang terlibat, termasuk bila ada oknum yang memberikan perlindungan, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" ujar salah seorang sumber kepada tim media.

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sarana perjudian. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 menjadi landasan hukum dalam pemberantasan praktik perjudian di Indonesia.

Masyarakat berharap aparat jangan diam pada pemeriksaan di permukaan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga melindungi praktik tersebut. 

Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih, dinilai menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang selama ini belum terjawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alexsis, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media. 

Demikian pula pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak warga masyarakat Tembesi kota Batam, Kepulauan Riau. E ops.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama