![]() |
| Foto kerusakan lingkungan di kawasan TPA Punggur Kabil kecamatan Nongsa Kota Batam |
BATAM| Aktivitas pemotangan lahan tanah bukit cut and fill di kawasan Punggur kelurahan’ Kabil kecamatan Nongsa’ kota Batam kepulauan Riau menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut seakan akan membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berdaya untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut.
Dimana yang sekarang ini menjadi sorotan di Indonesia atas musibah banjir Bandang di setiap daerah, namun sangat di sayangkan aktivitas cut and fill Tepatnya Pembuangan Akhir TPA Punggur, kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Kota Batam ini tidak memikirkan kerusakan lingkungan.
Menurut informasi yang diterima media ini bahwa aktivitas cut and fill atau aktivitas pemotongan bukit di wilayah Kabil tersebut sudah berjalan lama, diduga ada pembiaran oleh Ditpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat kepolisian Polda Kepri.
Dari hasil investigasi media ini, terlihat kerusakan hutan bengitu luas.
Sementara masyarakat Kabil Khususnya masyarakat kavling yang tinggal tidak jauh dari lokasi aktivitas cut and fill tersebut merasa resah akan terjadi longsor, apalagi aktivitas cut and fill tersebut tidak jauh dari permukiman masyarakat setempat.
Warga meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan Penyetopan aktivitas cut and fill yang ada di permukaan masyarakat itu sebab ia merasa resah jika terjadi musibah.
“Kita Meminta Kepada Ditpam BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Dirreskrimsus Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas cut and fill ini pak, tutur warga kepada media ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 36 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”
Sanksi:
Berdasarkan Pasal 109, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media ini masih melakukan konfirmasi kepada dirpam BP Batam baik maupun dinas lingkungan hidup serta Derreskrimsus Polda Kepri (Tim)
