BATAM- Faktasuara news.com Kapolrestabes Barelang diminta segera menindak Gelanggang Permainan judi 303 (Gelper) “Game Zone” Mitra Mall Batu Aji segera ditutup dan di diduga keras terindikasi judi elektronik.
Dan ada juga diduga oknum ngaku wartawati melindungi/mengangkangi judi mesin (gelfer) tersebutmerangkap jadi humas lapangan di beberapa titik mesin jecvot, seperti ditop 100 alexsis, mitra mall formosa selalu disebut sebutkan mengatas namakan yang indisial Siska (SM).
Karena dialah dijadikan sebagai humas danmengangkangi dan mengelabui oleh wartawan lapangan supaya berita tidak di publikasikan selama ini tentang judi gelfer tersebut dan mebagi bagikan uang sebagai tutup mulut setiap bulan melalui no rek orang pada pencari liputan di lapangan.
Permainan jecvot tersebut transaksi uang di atas meja jecvot tukar coin, dan apabila dia menang dari meja judi jecvot tersebut, bersifat menang untung-untungan dengan hadiah rokok Sampoerna ditukarkan jadi mata uang tanpa diundi lagi.
Pantauan media ini, dilokasinya masih berada di teritorial, Polsek Batu Aji masih dibawah kendali Polrestabes Barelang Batam.
Oleh sebab itu sejumlah warga terutama “enak-emak” resah.Takut suami dan anak-anak mereka “dihantui main mesin gelfer di lokasi Game Zone yang diduga beromset ratusan juta perhari.
Mereka “emak-emak” takut uang gaji dan belanja dapur tersedot ke meja mesin elektronik.
“Kami minta Kepala Polisi Resort Kota Besar Barelang Batam untuk segera menutup aktivitas lokasi mesin judi itu dan menindak para pelaku terlibat di lokasi tersebut,” ungkap waegamasyrakat setempat /emak-emak yang berada di kawasan Mitra Mall Selasa (11-06-2026).
Sementara sumber setempat kepada media ini menyebutkan lokasi gelper itu buka tiap hari dan buka sejak siang hingga mendekati jam pagi subuh.
Sementara itu salah satu Aktifis LSM Batam mengatakan kepada media ini Minggu(11-06-2026) bahwa gelper itu dapat dikategorikan judi.
Karena mesin yang dipencet di bagian tuts-nya jelas nyata sekali untung-untungan.
Para pemain yang dapat untung-untungan di mesin akan dapat lembaran tiket kemudian ditukarkan benda rokok, lalu ditukar lagi dengan sejumlah uang maka merupakan perbuatan melawan hukum atau sudah masuk pidana judi pasal 303, papar Aktifis LSM Batam itu.
Pimpinan lokasi tersebut masih belum dapat dikonfirmasi KepriNow seputar permainan terindikasi judi di Game Zone Mitra Mall Batu Aji ini.
Keresahan warga terdekat terhadap perjudian gelper Game Zone di Kawasan Mitra Mall Batu Aji Batam yang berada di Wilayah Hukum Polsek Batu Aji ini tidak boleh dibiarkan harus ditutup dan ditindak tegas, setegas-tegasnya.
Jangan ada anggapan warga, bahwa pengusaha Gelper “Game Zone” kebal hukum dan atau mengabaikan hukum di Batam ini.
Pada Undang-Undang positif sangat melarang tindak perjudian dalam bentuk apa saja.Sesuai linear juga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah No. 9/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian yang berlokasi mitra mall kec btu aji kota Batam.(Erick ops)

