BATAM" Rabu 22/07/2026' Faktasuara news.com , Di duga aktivitas judi gelfer di hotel Formosa semakin merjalela, aparat penegak hukum Kapolresta barelang kota batam segera menindak secara tegas.jangan kalah aparat ke mafia, harus ditangkap dan diproses seadil adilnya terlebih dahulu yang sebagai oknum humas yang bagi bagikan uang judi tersebut harus ditindak seadil adilnya sebagai mana UU 303 yang berlaku di negara Indonesia ini.
Adanya seorang oknum wartawati yang disebut" Siska sebagai humas lapangan, untuk mengelabui mengangkangi wartawan dilapangan( hendel judi jeckvot( gelfer) yang beroperasi di lantai atas hotel Formosa Batam, dan yang mengkhodinirkan/ bagi bagikan uang sebagai tutup mulut setiap bulan terhadap wartawan.
Dan oknum inilah yang menarasfer uang kesetiap rek wartawan supaya berita tidak di pubulikasikan, maka uang yang di bagi bagikan sebagai tutup mulut supaya permainan judi jeckvot jalan lancar beraktivitas di hotel Formosa kota batam.
Penjudian jeckvot (gelfer) tersebut di hotel Formosa lantai atas di sangsikan oleh warga yang tidak dapat berbuat apa apa, dan aparat kota batam segera bertindak tegas untuk menindak lanjuti penjudian 303 yang berada di hotel Formosa kota batam.
Kapolrestabes barelang/ jajaran yang terkait di kota Batam Kepulauan Riau( Kepri), kegiatan aktivitas peroperasian judi gelfer tidak memikirkan kenyaman pada warga masyarakat pada lingkungan.
Dan warga resah dikarenakan ekonomi lemah dan memikirkan rasatakut kepala rumah tangganya dan ank ank muda sebagai penerus bangsa setempat ikut ikutan main judi gelfer di ruang yang tersedia layar tancap karaoke ( ktv).
Hotel Formosa yang di sebut di kawasan perbelanjaan Citywalk Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan adanya praktik perjudian yang disebut-sebut beroperasi di dalam area tempat hiburan malam tersebut.
Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memicu keresahan masyarakat dan dinilai mencoreng upaya penegakan hukum di Kota Batam.
Dan aturan penjudian di Indonesia saat ini tunduk pada UU, nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 1 tahun 2024 tentang ite.
Penyelenggara atau bandar pasal 426 KUHP baru; diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Keresahan paling besar dirasakan warga yang tinggal di sekitar lokasi, khususnya para ibu rumah tangga. Mereka khawatir praktik perjudian tersebut dapat menyeret para suami, anak muda, hingga kepala keluarga untuk ikut terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekonomi keluarga dan memicu persoalan sosial di lingkungan warga masyarakat.
e ops
