PELABUHAN BETON TANJUNG RIAU BATAM, DIDUGA JADI TEMPAT PENGIRIMAN BARANG ILEGAL KELUAR DAERAH KOTA BATAM.


BATAM" Faktasuara news.com,          

Diduga adanya kegiatan pengiriman barang jenis Rokok ilegal dari pelabuhan beton tanjung riau kec sekupang kota Batam,yang diduga rokok yang tidak memiliki pita cukai secara ilegal melalui pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

 Pengiriman barang secara ilegal yang tidak tersentuh hukum di kota Batam, hingga saat ini.  

Dan menurut undang undang kepabeanan di Indonesia, saat ini berlandaskan pada UU nomor 10 tahun 1995 yang telah di ubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 regulasi ini menjadi hukum bagi Direktorat jenderal bea dan cukai (DJBC) dalam mengawasi lalu lintas, barang ekspor-impor serta memungut bea masuk dan bea keluar.

Padahal aktivitas tersebut diduga sudah berjalan kianlama, mulai dari tahun 2019 hingga pada saat ini, Hal tersebut diungkap oleh masyarakat setempat Batam yang berdomisili di daerah tanjung riau kecamatan sekupang, Kota Batam (Kepulauan Riau).

“Pengiriman barang dan rokok ilegal diduga secara tiap malam melalui pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu sudah berjalan lama,tetapi jarang ditindak oleh pihak Bea Cukai kota Batam, padahal pos penjagaan bea & cukai /sabandar ada diposisi pelabuhan tersebut, baik maupun Aparat Penegak Hukum (APH),” Ucap sumber kepada media ini.

Dia mengatakan terkait pengiriman barang dan rokok ilegal yang diduga secara melalui pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu, diduga dilakukan tengah malam sekitar pukul 01-02.00 Waktu lndonesia Bagian Barat (WIB).

“Kami sering melihat aktivitas bongkar muat barang tengah malam melalui pelabuhan ini bang, dan barang yang dia dikirim itu dibawa menggunakan mobil truck. Jadi sebelum barang itu nyampe ke pelabuhan ini maka terlebih dahulu kapal stanbay di pelabuhan ini,” Ujarnya.

Sementara itu, anggota komisi l DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli ketika dikonfirmasi melalui sambungan telponnya dia belum bisa menjawab. Hanya saja dirinya menyarankan kepada ketua komisi untuk konfirmasi.

Terpisah, ketua komisi l DPRD Kota Batam Lik khai ketika dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengiriman barang jenis rokok yang diduga dilakukan secara ilegal itu, belum bersedia menjawa. Hanya saja dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada media ini.

Hingga berita ini di publikan di media posting Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC Batam) Mujiono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya dia tidak bisa menjawab.( E,ops).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama