Batam – Dalam rangka mendukung program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta menindaklanjuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung, Rabu (14/01).
"Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Batam. Kami melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan dengan mengidentifikasi dan mengamankan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, yang berpotensi disalahgunakan di dalam kamar hunian,” ujar Ricky Kurniady.
Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan razia secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus memperkuat peran preventif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik menyimpang. Selain sebagai upaya deteksi dini, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan disiplin serta peningkatan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh warga binaan.
Melalui kegiatan razia gabungan ini, diharapkan Rutan Batam senantiasa berada dalam kondisi aman dan kondusif, terbebas dari peredaran barang-barang terlarang, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga binaan agar dapat mengikuti program pembinaan secara optimal.
