Walaupun Pernah di Stop Pihak Terkait, Aktivitas Proyek Cut And Fill Beroperasi Kembali di Depan TPU Sei Tamiang Batu Aji

Foto aktivitas proyek cut and fill di wilayah kelurahan Buliang Kec. Batu aji Batam.


BATAM| Walupun aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang dan penimbunan di kelurahan Buliang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam pernah di stop pihak terkait, hari ini rabu 14 januari 2026 Aktivitas pemotongan bukit yang saat ini sedang beroperasi diduga tidak memiliki izin, Menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun media ini mengenai aktivitas pemotongan bukit di wilayah tersebut sudah berjalan lama, akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan dari instansi terkait. Bahkan tidak menutup kemungkinan dampak aktivitas tersebut permukiman masyarakat terancam terendam banjir.

Masyarakat berharap kepada pemerintah Kota Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta Ditpam BP Batam baik maupun DPRD Kota Batam untuk segera melakukan penyetopan terhadap aktivitas pemotongan bukit di Sei Temiang.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. ( Erick A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama