Pelabuhan Akau Diduga Menjadi Sorotan, Diduga Sarang Keluar Masuk Barang Ilegal

Foto Pelabuhan akau di Jembatan 6 Galang Batam 

BATAM Faktasuara news.com. 

Penyeludupan barang ilegal bukan ceita baru lagi di kota batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pelabuhan yang selama ini di jadi kan tempat restoran menjadi sarang empuk pihak-pihak yang ingin lepas dari pajak. 

Salah satuh Pelabuhan di Jembatan 6 Barelang milik sosok inisial A, diduga jadi sarang penyeludupan barang ilegal keluar Batam, Pasalnya aktivitas sehari – hari bongkar muat begitu ramai dan terkesan tanpa adanya pemeriksaan dokumen kepabeanan dari Bea & Cukai Batam serta dokumen kapal dari pihak Syahbandar Batam.

Tim media ini memasuki wilayah tersebut, terlihat restoran dan disampingnya pelabuhan, beberapa tumpukan barang dibungkus pelastik. 

Dari pantauan kami, pelabuhan Jembatan 6 Barelang ini, Kecamatan Galang, Kota Batam di duga merupakan sarana bongkar muat yang paling aman untuk berbagai jenis barang milik masyarakat pulau serta pihak pengusaha secara legal maupun ilegal.

Dari informasi yang kami Dapatkan Aktivitas pengiriman barang keluar kawasan free trade zone (FTZ) Batam melalui pelabuhan rakyat yang dikelola inisial Akau ini telah berjalan sejak lama, pada awal nya difungsikan untuk sarana dan prasarana masyarakat pulau, Namun diduga selama ini pelabuhan tersebut juga telah dimanfaatkan para penyeludup barang ilegal mengirim barang keluar Kota Batam.

Bahkan sejumlah kapal yang mengangkut barang dari Pelabuhan Akau diduga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance dari Syahbandar.

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Namun sangat di sayangkan pelabuhan ini dari pantauan tidak memiliki pengawasan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum lainnya.

Aktivitas ini diduga menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirim barang ilegal ke luar Kota Batam melalui jalur laut.

Dari hasil penelusuran tim media ini, pelabuhan yang berada di Jembatan 6 ini diduga menjadi lokasi transit dan distribusi barang kena cukai ilegal. Dilokasi tersebut, tidak ditemukan adanya pos pengawasan Bea Cukai, sehingga aktivitas bongkar muat terpantau berlangsung tanpa kendala.

Diperlukan langkah tegas dari instansi seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya agar pelabuhan tidak resmi seperti di Jembatan 6 ditutup dan diawasi ketat.

Penutupan jalur ilegal ini penting untuk mencegah semakin maraknya penyelundupan barang yang merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ditindak secara serius, dikhawatirkan jalur gelap ini akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. ( Eric T)








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama