Hutan di Babat Habis di Sambau Nongsa Kota Batam

Foto hutan di sambau nongsa Kota batam

BATAM | Aktivitas pengalihan lahan berskala besar di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai hutan di babat habis menjadi sorotan publik.

Proyek yang berlokasi di kawasan hutan lindung yang sebagia di kelolah warga pertanian untuk menyambung hidup, kini hancur dan hutan tumbuh pohon yang kokoh, sekarang telihat sangat memprihatinkan.

 


Dari pantauan di lapangan tanggal rabu 17 Desember 2025 hutan lidung bukit yang tumbuh pohon kokoh, kini kawasan hutan tak bisa lagi diharapkan untuk menopang menyambung kehidupan dan menjaga ekosistem.


Terlihat Bukit kehilangan fungsi ekologi. Ini disebabkan aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan. Bahkan kini, luas hutan dan Bukit berkurang Dan kondisi ini terasa lebih miris.

Yang lebih miris, lahan yang di relokasikan di wilayah hutan lindung, Kejahatan ini terjadi beberapa kilometer dari markas aparat hukum kapolda kepulau riau.

Perusakan hutan bukanlah perkara kecil. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin termasuk tindak pidana serius, jika dilakukan secara terorganisir. Selain merusak ekosistem, hal ini berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Kondisi ini mengundang pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum di Batam terhadap aktivitas perusakan hutan menjadi tanda tanya?

Masyarakat pun patut bertanya-tanya, mengapa lahan yang mestinya dijaga untuk generasi mendatang justru dikorbankan demi kepentingan bisnis jangka pendek. Di tengah krisis iklim global, dimana daerah matak bencana alam. (Eric T)











Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama