BATAM" Faktasuara news.vom. Walaupun aktivitas pemotongan bukit tanjung uncang disitop kembali beroperasi, tim media langsung melihat lori"6 sedang melangsir tanah ke PT Amnor galangan menggunakan angkutan lori roda6 untuk melangsir ke PT amnor galangan kelurahan tanjung uncang, kecamatan Batu Aji Kota Batam, pemotongan cud and fill pernah di stop pihak terkait, tapi hari ini kamis 03 September 2026 Aktivitas pemotongan bukit yang saat ini sedang beroperasi diduga tidak memiliki izin, Menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun media ini mengenai aktivitas pemotongan bukit di wilayah tersebut sudah berjalan kembali sekitar 12 hari kerja," ujar humasnya kepada awak media, akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan dari instansi terkait.
Bahkan tidak ada penyitopan kegiatan aktivitas pemotongan bukit tersebut, kemungkinan dampak aktivitas pemukiman masyarakat terancam debu yang menyelimuti udara yang di hirup oleh warga masyarakat, maupun kariawan" PT tersebut, dan pedagangpun yang dipinggir jalan tanjung uncang resah di akibatkan debu yang dihirup masyarakat disetiap hari selama aktivitas berjalan lancar.
Dan masyarakatpun sangat berharap kepada pemerintah Kota Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta Dishup, Ditpam BP Batam baik maupun DPRD Kota Batam untuk segera melakukan penyetopan terhadap aktivitas pemotongan bukit persis di areal PT ASL tanjung uncang kecamatan batu aji batam.
Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.