BATAM" Faktasuara news.com. DPRD Kota Batam menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus dari Pemerintah Kota Batam dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026). Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Amsakar mengatakan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Penyusunan perubahan juga memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, Pemko Batam melakukan penyempurnaan struktur tarif sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan. Komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage serta sewa kandang penampungan.
Pada sektor perhubungan, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemerintah memberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan tersebut disebut sebagai respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar yang mengenakan setelan kemeja putih.
Sementara untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko Batam mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus serta sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru.
Menutup penyampaiannya, Amsakar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Batam. “Ketiga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Usai pidato, Wali Kota Amsakar dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara penyerahan draf Ranperda berkenaan. Usai prosesi ini, Kamaluddin mengatakan selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yakni fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Ranperda berkenaan dalam rapat paripurna mendatang.( Erick, Aritonang)
