Diduga Adanya Gudang Penimbunan bahan bakar(BBM) Minyak Jenis Solar Ilegal di Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Aparat penegak Hukum Jadi Pertanyaan Publik.

s

BATAM" Faktasuara news.com.                    Di duga adanya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar  di kawasan depan PT Palma kelurahan tanjung uncang, kecamatan bt aji, jadi pertanyaan pada aparat penegak hukum yang terkait di kota Batam.

Aparat penegak hukum yang terkait di kota Batam/batu aji segera turun ke lokasi yang diduga adanyapenimbunan minyak BBM jenis solar ilegal, aparat yang terkait segera bertindak dengan tegas terhadap mafia minyak solar yang berlokasi di kelurahan tanjung uncang yang jadi pola pertanyaan karena termasuk merugikan negara dan meresahkan masyarakat di kota Batam Kepulauan Riau.

Beberapa info yang awak kutif  dari warga setempat, dan  langsung turun investigasi kelokasi gudang penimbunan minyak BBM jenis solar ilegal tersebut.

Dan awak media kelokasi untuk memastikan bahwa memang adanya gudang  penimbunan minyak (BBM ) jenis solar, Maka pemberitaan ini di publikasikan. 

 Aktivitas gudang penimbunan minyak tersebut memunculkan aroma minyak solar Maka jadi pertanyaan serius mengenai efektivitas di dalam pengawasan, dan aparat penegak hukum  segera menindak tegas bahwa dugaan adanya aktivitas gudang minyak BBM jenis solar ilegal wilayah kelurahan tanjung uncang kecamatan batu aji kota batam.

Selama ini disebut rawan praktik penyelundupan BBM jenis solar kota Batam jadi bulan bulan mafia BBM minyak solar ilegal di berbagai lokasi yang tidak sama.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum segera bertindak dengan tegas, dan jangan hukum di negara kita Indonesia ini tajam kebawah tumpul keatas.

Pasalnya, diduga aktivitas gudang minyak jenis solar ilegal tersebut sembunyi, Kondisi itulah yang memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah pengawasan aparat penegak hukum di kota batam lemah? atau ada aktor lain yang menyebabkan aktivitas gudang penimbunan minyak jenis solar tersebut seolah aman tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum di kota batam.

 Dan didalam perundang undangan yang menyatakan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain;         

Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM wajib memiliki izin yang sah.

Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp, 60.000,000,000,00 ( enam puluh milliar rupiah).

Pemerintah Indonesia menindak tegas segala bentuk penimbunan solar melalui beberapa regulasi berikut: pasal 55 uu no 22 tahun 2021 (uu migas).

Menjelaskan sanksi pidana kurungan dan denda pinansial maksimal bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga BBM yang disubsidi kan pemerintah.

Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014: menegaskan larangan bagi badan usaha maupun masyarakat untuk menimbun menyimpan, atau menggunakan jenis BBM tertentu( termasuk bio solar yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pemalsuan dokumen, persekongkolan, maupun keterlibatan pihak lain yang turut membantu terjadinya tindak pidana. E ir arios.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama