BATAM" Faktasuara news.com Aktivitas penimbunan di kawasan persis depan hotel holiday Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, jadi sorotan.
Penimbunan mangrove di kawasan hutan lindung berlangsung diduga takmemiliki ijin yg jelas, namun hingga aktivitas penimbunan terus berjalan lancar dan pura pura taktau hukum, dan papan ijin proyek informasi pun tidak ada.
Awak media langsung menanyakkan pemilik proyek tersebut tidak maujawap, bahkan korlap lapalangan meminta no hp awak dengan alasansupaya menginformasikan kepada pemilik lahan atau bosnya. maupun identitas penanggung jawab penimbunan lahan tersebut,6/7/2026.
Ketiadaan papan proyek memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penimbunan mangrove yang sedang berlangsung dengan menggunakan damp truck dan mengadakan kendaraan yang sedang melintaspun disepanjang jalan proyek kini menggangganggu di karenakan hirupan udara debu terhadap warga Marina city keluhan tanjung Riau kecamatan Sekupang.
Pemerintah kota Batam akan segera turun kelokasi untuk menanyakkan perizinan penimbunan lokasi hutan lindung yang timbun oleh mafia mafia tanah di Marina city kelurahan tanjung Riau kecamatan Sekupang tersebut, dan masyarakat berharap akan segera pemerintah kota Batam turun tangan, BP Batam/ Dippam sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi penimbunan cut and fill tersebut berkaitan dengan pihak yang dikenal sebagai Juseng dan Riki.
Sementara material tanah yang digunakan untuk penimbunan laut diduga berasal dari aktivitas cut and fill KTU belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Sorotan tidak hanya tertuju,tetapi juga pembabatan hutan mangrove,Kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem.
Kerusakan mangrove dikhawatirkan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, warga wargapun yang melintas di jalan Marina city kelurahan tanjung Riau meresahkan,dampak dari aktivitas tersebut. Mereka mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lalu lintas dump truck pengangkut material/ tanah.
Kondisi itu dinilai yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Maraknya aktivitas cut and fill yang dipersoalkan legalitasnya juga memunculkan pertanyaan dan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan di Kota Batam. Masyarakat berharap,akan menindak secara hukum dengan tegas terhadap mafia tanah, oleh karena itu,pemerintah kota batam harus transparan jangan tajam kebawah tumpul keatas.

