TAPUT" Faktasuaranews.com Polisi menangkap 2 orang kurir bersama barang bukti 112 paket narkoba jenis ganja kering di Jalan Tarutung - Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), Rabu (24/06/2026).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menerangkan kedua tersangka RHH (33) warga Jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36) warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Medan.
“Penangkapan berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari Kabupaten Madina,” jelasnya.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
“Saat terjadi kecelakaan, warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan, namun warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborongborong. Setelah petugas tiba di lokasi melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput,” ungkap Kapolres AKBP Ernis Sitinjak.
Kedua tersangka selanjutnya diboyong dari lokasi kecelakaan ke Polres Taput. “Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan, saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung. Sedangkan temannya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” katanya.
Kapolres Taput menjelaskan, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket 1 kg.
“Namun untuk memastikannya, nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah,” pungkasnya. Mm
