BATAM| Dunia penegakan hukum di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Dimana yang baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 14 warga negara asing (WNA) dari lima negara. Para WNI itu ditangkap karena terlibat praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam..
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 24/ Juni/ 2026.
"Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan.
Namun pengungkapan kasus tersebut menjadi sorotan, bawah praktek perjudian bukan hanya praktik judi online saja yang ada dibatam namun ada praktek perjudia sekala besar bebas tampa hambatan.
Seperti hasil investigasi tim media ini Tanggal 5 juni 2026 yang berlokasi di dikawasan Tanjung Uma di Mall SNL
Di balik Mall SNL , ada aktivitas permainan judi dengan perputaran uang besar hingga sampai ratusan juta.
Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan mulus dengan berlindung di balik izin usaha hiburan dan permainan anak-anak.
namun pada saat di lokasi yang di temukan tidak ada satu pun anak-anak di dalam area tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, arena permainan yang berada di salah satu pusat keramaian di kawasan ini diduga kuat menjalankan praktik perjudian berkedok hiburan.
Seperti yang di temukan tim media ini Terlihat transaksi uang di lokasi dengan pertukaran uang besar untuk melajutkan Permainan.
Secara kasat mata, aktivitas di lokasi terlihat seperti permainan biasa. Namun di balik itu, terdapat dugaan praktik yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, dugaan perjudian berkedok gelper bukan lagi isu baru di Batam.
Sejumlah media online berulang kali menyoroti maraknya arena permainan yang diduga menyimpang dari izin usahanya.
Namun hingga kini, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang benar-benar tegas.
Kalau ini terus dibiarkan, publik wajar menduga ada pembiaran yang sistematis. Pertanyaannya, siapa yang bermain di belakang bisnis gelper ini?
mengapa lokasi yang diduga menjalankan praktik perjudian itu masih tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada unsur perjudian, aparat harus berani bertindak tanpa pandang bulu.
Publik kini mendesak Kapolda Kepri dan jajaran untuk turun tangan memberantas dugaan perjudian berkedok hiburan tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang berpotensi terpapar budaya judi, tetapi juga citra Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional dapat tercoreng di mata publik.(Erick)


