DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu


 BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (8/5/2026) siang. Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD.


pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya. “Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.


Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”


Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama