BATAM," Faktasuara news.com,
Sabtu / 10 sep 2026" Peredaran rokok merk HD bold dengan R7 mild di kota Batam jadi bincangan pubulik, dan jajaran bpk Kapolda yang baru di tugaskan kedudukan di batam, ( Kepri) /aparat penegak hukum yang terkait segera buat tindakan setegas" nya, jangan tutup mata, terlebih dahulu bea cukai Kota Batam.
Prodok yang di duga tidak memiliki legalitas resmi dan dengan mudahnya di temukan di berbagai warung kecil hingga toko besar, bahkan menyebar luas keberbagai daerah kota di Indonesia.
Pantauan tim dilapangan pada menunjukkan betapa ngerinya distributor rokok HD tersebut, sementara aparat penegak hukum terkesan tutup mata di haljaringan peredaran luas keseluruh daerah luar kota Batam, melalui darat laut dan menemukan rokok HD mild dan bold dijual bebas tanpa adanya teguran dan hambatan dari yang bersangkutan penegak hukum di kota Batam.
Dan tidak hanya di kota Batam, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah lain melalui jalur laut dan darat.
Fakta ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi rapi dan kuat, yang tak mungkin berjalan tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak" instansi yang tertentu.
Dan lemahnya penegak hukum di kota Batam (Kepulauan riau) pubulik menilai lemahnya penindakan peredaran terhadap rokok HD mild dan rokok bold yang tidak memiliki pita cukai /ilegall ini, dan bukanlah tanpa alasan" dan diduga keras adanya permainan mafia rokok dengan oknum yang terkait aparat penegak hukum kota Batam, sehingga bisnis haram ini bisa berjalan lancar/ mulus tanpa jeratan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar;
Apakah Hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas?
UU yang berpotensi yang dilanggar peredaran rokok ilegall seperti HD berpotensi melanggar sejumlah ketentuan Hukum, diantaranya;
UU no 39 THN 2007 tentang cukai, pasal 54; setiap orang yang menawarkan, atau menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang dikena cukai yang tidak dilengketi pita cukai di pidana/penjara paling cepat 1 THN, dan paling lama, 5 thn serta denda paling sikit 2kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharus di bayar.
UU no, 36thn 2009 tentang kesehatan, pasal 199 ayat(1): setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, di pidan dengan, pidana penjara paling lama 10 thn dan denda paling banyak Rp 1milliar.
UU no, 31 THN 1999 Jo, UU no, 20 THN 2021 tentang pemberantasan tindak pidana kurupsi, pasal 3, jika terbukti ada aparat yang menyalagunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor cukai kerugian Negara dan dampak sosial selain merugikan akibat hilangnya potensi penerimaan cukai milliaran rupiah,.peredaran rokok ilegal ini juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Harga yang paling murah yang membuat rokok HD tersebut semakin mudah diakses, bahkan oleh kalangan pelajar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, beacukai, dan pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan pembiaran, jika bener ada praktik' main mata" maka aparat terkait dapat dijerat dengan pasal tindak pidana di korupsi dan penyala gunakan kewenangan.
Tim menegaskan bahwa peredaran rokok HD dan rokok R7 di kota Batam bukan sekedar pelanggaran kecil, tetapi sebuah kejahatan terorganisir yang menggerogoti penerimaan negara dan membahayakan generasi bangsa, dan dugaan kolusi antara mafia dan aparat akan terus memberantas bisnis haram rokok HD ilegal ini, fakta tim. (Red ops)
