Tanpa judul

 Kadis DLH Batam Dohar Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Aktivitas Cut And Fill di Kavling Tiban V Patam


Batam, Fakta suara News,com – Sabtu , 04/04/2026,                                                    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait aktivitas cut and fill (pematangan lahan) di Kavling Tiban V RW 8, kelurahan Patam Lestari, kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Aktivitas cut and fill (Pematangan lahan) di kavling Tiban V tersebut diduga tidak memiliki izin UKL UPL dan SPPL dari dinas terkait. untuk itu kami meminta kepada dirpam BP Batam baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku tersebut.

Sementara dampak aktivitas Pematangan lahan yang tidak jauh dari permukiman masyarakat menimbulkan debu beterbangan kemana mana serta mengotori bahu jalan raya, hingga menimbulkan kekesalan masyarakat setempat terutama para pengendara.

Tidak hanya itu, mobil dum truk pengangkut material tanah tidak menggunakan penutup bak sehingga menyebabkan bahu jalan raya kotor dan berdebu. Bahkan banyak masyarakat pedagang di pinggir jalan raya arah ke sekolah SMP 25 mengeluh.

"Tanah yang berjatuhan dari bak mobil truk pengangkut tanah ini banyak berjatuhan pak, sehingga menyebabkan jalan ini kotor, terkadang kita capek menyiram nya mengunakan air supaya tidak berdebu tetapi sopir mobil truk pengangkut tanah itu tidak mau tahu," Ucap masyarakat setempat saat menyampaikan keluhannya, Sabtu, (04/04/2026).

Mereka berharap kepada dinas terkait untuk segera melakukan penyetopan aktivitas proyek cut and fill (Pematangan lahan) tersebut, sebab menurutnya tidak ada untungnya bagi masyarakat setempat.

"Kalau hanya menimbulkan keresahan masyarakat buat apa, mendingan aktivitas itu distop aja, kita di wilayah ini susah paya mau kemana-mana lantaran ada mobil dum truk yang tiap hari lalu lalang mengangkut tanah ini pak, tetapi kenapa tidak distop saja ya," Ucapnya lagi kepada media ini.

sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait aktivitas pematangan lahan di Kavling Tiban V tersebut sampai saat ini belum menjawab, apakah pantas seorang pemimpin yang membidangi lingkungan bersikap demikian terhadap konfirmasi wartawan, ataukah seorang kepala dinas Dohar alergi terhadap wartawan?

Terpisah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., ketika dikonfirmasi terkait aktivitas pematangan lahan di Kavling Tiban V tersebut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah beberapa kali dia stop. "Sudah berulang kali kita stop pak," Ucap singkat melalui pesan WhatsApp nya.

Menurut pengawas aktivitas proyek cut and fill (Pematangan lahan) di Kavling Tiban V RW 8 kelurahan Patam Lestari tersebut menyayangkan penerbitan pemberitaan. ia mengaku akan jumpa dengan media ini.

"Abang, saya bilang besok kita ngopi udah naik aja, kita sama-sama satu profesi, ada bang sfy juga disitu, tapi itu hak abang silakan, saya nggak mungkin melarang," Katanya mengirim emoji salam sungkem.

"Sementara menurut keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai aktivitas cut and fill (pematangan lahan) yang tidak memiliki izin sangat berpotensi merugikan pendapatan daerah. Hal ini terjadi karena aktivitas ilegal tersebut umumnya tidak membayar pajak atau retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah. 

Hilangnya Potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C. Tanah atau material yang diambil dari hasil cut and fill (urukan) dikategorikan sebagai bahan galian golongan C. Pengambilannya wajib membayar pajak daerah, biasanya 5% hingga 20% dari nilai jual hasil galian tanpa izin, penjualan material ini seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak terdeteksi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," bunyi alenia tersebut.

Sehingga kuat dugaan media ini bahwa aktivitas cut and fill (Pematangan lahan) di Kavling Tiban V RW 8 kelurahan Patam Lestari tersebut tidak membayar pajak pendapatan daerah Kota Batam. Sehingga pantas pelakunya dapat diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang pengerusakan lingkungan hidup

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama