![]() |
| Aktivitas Pemotongan bukit dan reklamasi berskala besar di kawasan mangrove di pesisir tanjung Piayu laut. |
BATAM|Aktivitas Pemotongan bukit dan reklamasi berskala besar di kawasan mangrove di pesisir tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjandi sorotan, walapun di sorot dari berbagai komunitas pemerhati lingkungan dan berbagai media di kota batam, aktivitas pemotongan dan reklamasi di wilayah hutan pesisir pantai Tanjung Piayu laut tetap berjalan, Rabu 14 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan terkini di lapangan, aktivitas pemotongan hutan bukit dan penimbunan, terlihat alat berat beroperasi dan mobil Dump truck melakukan penimbunan pesisir pantai.
Ironisnya, hingga saat ini belum ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pengembang, jenis kegiatan pembangunan, maupun dasar perizinan yang dimiliki.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengenai kejelasan status perizinan proyek, yang kini telah mengancam keselamatan lingkungan hidup di pesisir pantai tanjung piayu laut dan masyarakat nelayan setempat menyabung hidup.
Namun berdasarkan pantauan terkini di lapangan terlihat plag Peringatan BP BATAM, namun aktivitas tetap berlanjut.
Dari pengamatan di lapangan, terlihat jelas jalur yang digunakan untuk menimbun area bakau, di mana material tanah diambil dari area depan lokasi reklamasi. Kondisi hutan yang telah dikeruk untuk keperluan reklamasi juga tampak nyata, menunjukkan skala kerusakan yang masif. yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan merugikan masyarakat pesisir
Walapun menjadi sorotan komunitas dari berbagai pecinta lingkungan dan berbagai media di batam.
Namun sangat disayagkan, aktivitas perusakan lingkungan di pesisir pantai Tanjung Piayu laut semakin menjadi, seperti tidak mempedulikan kerusakan lingkung hidup.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak BP Batam selaku pengelola lahan dan DLH Kota Batam agar segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi kembali, menghentikan aktivitas yang diduga ilegal, dan menindak tegas pelaksana proyek jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan perizinan.(EA)
